أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَوْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يَسْتَيْقِظُ فَيَرَى بَلَلًا وَلَمْ يَذْكُرْ احْتِلَامًا قَالَ لِيَغْتَسِلْ فَإِنْ رَأَى احْتِلَامًا وَلَمْ يَرَ بَلَلًا فَلَا غُسْلَ عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abdur razzaq] dari [Abdillah bin Umar] atau [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang laki-laki yang bangun tidur dan ia melihat basah (di pakaiannya) tetapi ia tidak ingat mimpinya (ia bermimpi atau tidak), beliau bersabda: 'Dia harus mandi, jika ia bermimpi tetapi tidak melihat ada yang basah, ia tidak wajib mandi'".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online