أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي ابْنُ حَزْمٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَتَوَضَّأُ الرَّجُلُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Telah mengahabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Hazm] dari ['Urwah] dari [Busrah binti Shafwan] ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki (wajib) berwudhu apabila menyentuh kemaluan".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online