أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَيْنَا عُمَرَ فِي الْمُشَرَّكَةِ فَلَمْ يُشَرِّكْ ثُمَّ أَتَيْنَاهُ الْعَامَ الْمُقْبِلَ فَشَرَّكَ فَقُلْنَا لَهُ فَقَالَ تِلْكَ عَلَى مَا قَضَيْنَا وَهَذِهِ عَلَى مَا قَضَيْنَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin humaid] telah menceritaan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Simak bin Al fadhl] dari [Wahab bin Munabbih] dari [Al Hakam bin mas'ud] ia berkata: "Kami menemui [Umar] (untuk menanyakan tentang) musyarakah (dalam warits), diawalmulanya ia tidak berpendapat adanya musyarakah, kemudian kami menemuinya di tahun berikutnya dan beliau berpendapat adanya musyarakah, kami bertanya kepadanya (bagaimana dengan putusanmu tahun lalu), lalu ia menjawab: 'Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan, dan ini sesuai dengan apa yang kami putuskan pula' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online