أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ يُوَدِّعُهُ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ فَقَالَ لَهُ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تُصَلِّيَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنْ الْمَسْجِدِ إِلَّا مُنَافِقٌ إِلَّا رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ إِنَّ أَصْحَابِي بِالْحَرَّةِ قَالَ فَخَرَجَ قَالَ فَلَمْ يَزَلْ سَعِيدٌ يَوْلَعُ بِذِكْرِهِ حَتَّى أُخْبِرَ أَنَّهُ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَانْكَسَرَتْ فَخِذُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritajkan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Harmalah] ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang menemui [Sa'id bin Al Musayyib] hendak berpamitan untuk menunaikan haji atau umrah, lalu ia (Sa'id bin Al Musayyib) berkata kepadanya: 'Janganlah kamu pergi melakukan perjalanan hingga kamu shalat (terlebih dahulu), karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Tidaklah seseorang keluar meninggalkan masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali ia seorang munafik, kecuali jika ia mempunyai keperluan yang sangat mendesak dan berniat kembali lagi ke masjid', kemudian laki-laki tersebut berkata: 'Maaf, para sahabatku telah ada di Harrah (maka aku harus menyusul), laki-laki itu pun tetap ngotot keluar masjid', Abdur Rahman bin Harmalah berkata: 'Laki-laki tersebut tetap saja nekad keluar' dan Sa'id terus saja mengingatkannya hingga datang kabar laki-laki tersebut terjatuh dalam perjalanannya dan tulang pahanya patah' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online