أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ قَالَ كَانَ طَاوُسٌ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ اتْرُكْهُمَا قَالَ إِنَّمَا نُهِيَ عَنْهَا أَنْ تُتَّخَذُ سُلَّمًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَإِنَّهُ قَدْ نُهِيَ عَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَلَا أَدْرِي أَتُعَذَّبُ عَلَيْهَا أَمْ تُؤْجَرُ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ { وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ } قَالَ سُفْيَانُ تُتَّخَذَ سُلَّمًا يَقُولُ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى اللَّيْلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] telah mencertitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin Hujair] ia berkata: "Thawus pernah shalat dua rakaat setelah (selesai) shalat Ashr, lalu [Ibnu Abbas] berkata kepadanya: 'Tinggalkanlah dua rakaat tersebut', ia (Thawus) berkata: 'Yang dilarang adalah jika menjadikannya sebagai sullaman, Ibnu Abbas berkata: 'Sesungguhnya telah dilarang shalat setelah Ashr, aku tidak tahu apakah (dengannya) kamu disiksa atasnya atau diberi pahala, karena Allah subhanallahu wa ta'ala telah berfirman: "WA MAA KAANA LI MU`MININ WA LAA MU`MINATIN IDZAA QADLALLAHU WA RASUULUHU AMRAN AN YAKUNA LAHUMUL KHIYARATU MIN AMRIHIM" (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak pula bagi perempuan yang mu`min, Apabila Allah subhanallahu wa ta'ala dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka) -Qs. Al Ahzab: 36-. Sufyan berkata: 'Yang dimaksud dengan kata sullaman adalah melaksanakan shalat setelah ashr sampai malam' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online