أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا الْمُعَافَى عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِنَّهُ لَا رَأْيَ لِأَحَدٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَإِنَّمَا رَأْيُ الْأَئِمَّةِ فِيمَا لَمْ يَنْزِلْ فِيهِ كِتَابٌ وَلَمْ تَمْضِ بِهِ سُنَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا رَأْيَ لِأَحَدٍ فِي سُنَّةٍ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin bisyr] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afi] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] pernah menulis surat (yang isinya): 'Tidak boleh ada pendapat seseorang mengenai hal-hal yang telah diputuskan dalam kitabullah. Hanyasanya pendapat para Imam dalam hal-hal yang belum ada penjelasannya dalam Al quran, atau sunnah Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam belum menjelaskannya, dan tidak ada pula pendapat seseorang dalam sunnah yang telah di sunnahkan oleh Rasullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online