حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا صَالِحٌ الْمُرِّيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ رَفَعَهُ قَالَ مَنْ شَهِدَ الْقُرْآنَ حِينَ يُفْتَحُ فَكَأَنَّمَا شَهِدَ فَتْحًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ شَهِدَ خَتْمَهُ حِينَ يُخْتَمُ فَكَأَنَّمَا شَهِدَ الْغَنَائِمَ تُقْسَمُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Shalih Al Murri] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah], ia memarfu'kannya, ia berkata; Barangsiapa yang menyaksikan ketika Al Qur'an mulai dibaca maka seakan-akan ia menyaksikan sebuah penaklukan di jalan Allah. Barangsiapa yang menyaksikan pengkhatamannya maka seakan-akan ia menyaksikan saat harta ghanimah dibagi-bagikan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online