Hadits No. 3201

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ خَيْثَمَةَ قَالَ قَالَ لِامْرَأَتِهِ إِيَّاكِ أَنْ تُدْخِلِي بَيْتِي مَنْ يَشْرَبُ الْخَمْرَ بَعْدَ أَنْ كَانَ يُقْرَأُ فِيهِ الْقُرْآنُ كُلَّ ثَلَاثٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Al A'masy] dari [Khaitsamah], ia berkata; (Khaitsamah) berkata kepada isterinya; Janganlah engkau memasukkan orang yang meminum khamr ke rumahku setelah dibacakan di dalamnya Al Qur'an setiap tiga hari.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3201
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online