أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الزُّبَيْرَ جَعَلَ دُورَهُ صَدَقَةً عَلَى بَنِيهِ لَا تُبَاعُ وَلَا تُوَرَّثُ وَأَنَّ لِلْمَرْدُودَةِ مِنْ بَنَاتِهِ أَنْ تَسْكُنَ غَيْرَ مُضِرَّةٍ وَلَا مُضَارٍّ بِهَا فَإِنْ هِيَ اسْتَغْنَتْ بِزَوْجٍ فَلَا حَقَّ لَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] bahwa [Az Zubair] menjadikan beberapa rumahnya sebagai sedekah kepada anak-anaknya, tidak boleh dijual dan diwariskan. Dan bagi anak perempuannya yang dicerai oleh suami, boleh tinggal di rumah ayahnya tanpa mengganggu dan diganggu. Jika ia telah bersuami maka tidak ada lagi hak baginya untuk tinggal di rumah itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online