Hadits No. 3157

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ وَأَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ أُتِيَ فِي جَارِيَةٍ أَوْصَتْ فَجَعَلُوا يُصَغِّرُونَهَا فَقَالَ مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ أَجَزْنَاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dan [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah], bahwa pernah didatangkan kepadanya seorang anak perempuan yang masih kecil, anak tersebut ingin berwasiat (dengan hartanya), namun mereka menganggapnya masih kecil. Abdullah bin Utbah berkata, "Jika mendapati kebenaran maka kami membolehkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3157
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online