Hadits No. 3154

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ أَنَّ غُلَامًا مِنْهُمْ حِينَ ثُغِرَ يُقَالُ لَهُ مَرْثَدٌ أَوْصَى لِظِئْرٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ الْحِيرَةِ بِأَرْبَعِينَ دِرْهَمًا فَأَجَازَهُ شُرَيْحٌ وَقَالَ مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ أَجَزْنَاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] bahwa seorang anak dari mereka ketika telah tanggal giginya dipanggil Martsad, ia berwasiat kepada ibu susunya dari penduduk Hirah sebanyak empat puluh dirham. Dan [Syuraih] membolehkannya hal itu, ia katakan, "Siapa saja yang sesuai dengan haknya maka kami membolehkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3154
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online