أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ الْمُعْتَقُ عَنْ دُبُرٍ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ سُئِلَ أَبُو مُحَمَّد بِأَيِّهِمَا تَقُولُ قَالَ مِنْ الثُّلُثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata, "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam keseluruhan harta." Ketika Abu Muhammad ditanya, "Manakah pendapat yang engkau ambil dari keduanya?" Ia menjawab, "Termasuk dari sepertiga harta."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online