Hadits No. 3147

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ الْمُعْتَقُ عَنْ دُبُرٍ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ سُئِلَ أَبُو مُحَمَّد بِأَيِّهِمَا تَقُولُ قَالَ مِنْ الثُّلُثِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata, "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam keseluruhan harta." Ketika Abu Muhammad ditanya, "Manakah pendapat yang engkau ambil dari keduanya?" Ia menjawab, "Termasuk dari sepertiga harta."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3147
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online