حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ مَنْصُورٌ أَخْبَرَنِي عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْمُعْتَقُ عَنْ دُبُرٍ مِنْ الثُّلُثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], [Manshur] berkata; telah mengabarkan kepadaku dari [Ibrahim] ia berkata, "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang bisa diwasiatkan)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online