حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالَ يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata, "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online