حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عِكْرِمَةَ وَالْحَسَنِ { إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ } وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ كَذَلِكَ حَتَّى نَسَخَتْهَا آيَةُ الْمِيرَاثِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Yazid] dari [Ikrimah] dan [Al Hasan] tentang ayat: '(Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) ' (Qs. Al Baqarah: 180), begitulah wasiat dahulu hingga dihapus oleh ayat tentang harta warisan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online