حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ قَالَ مَا حَابَى بِهِ الْمَرِيضُ فِي مَرَضِهِ مِنْ بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ فَهُوَ فِي ثُلُثِهِ قِيمَةُ عَدْلٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mutharrif] dari [Al Harits Al 'Ukli] ia berkata; Apa yang dibawa oleh orang sakit pada waktu sakitnya dari penjualan atau pembelian maka hak itu termasuk dalam sepertiga berdasarkan hitungan yang adil.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online