أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى قَالَ إِذَا اتَّهَمَ الْقَاضِي الْوَصِيَّ لَمْ يَعْزِلْهُ وَلَكِنْ يُوَكِّلُ مَعَهُ غَيْرَهُ وَهُوَ رَأْيُ الْأَوْزَاعِيِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] ia berkata; Jika hakim menuduh orang yang diberi wasiat maka ia tidak dibebaskan dari wasiatnya namun hakim menugaskan orang lain bersamanya dalam mengurusi wasiat. Ini adalah pendapat Al Auza'i.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online