حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ أَمْرُ الْوَصِيِّ جَائِزٌ فِي كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا فِي الِابْتِيَاعِ وَإِذَا بَاعَ بَيْعًا لَمْ يُقِلْ وَهُوَ رَأْيُ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Ibnu Wahb] dari [Makhul] ia berkata; Tindakan orang yang diberi wasiat boleh pada segala hal kecuali dalam hal membeli dirinya sendiri. Jika ia menjual suatu barang maka tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat Yahya bin Hamzah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online