Hadits No. 3067

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنَّ وَارِثِي كَلَالَةٌ فَأُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ لَا قَالَ فَالثُّلُثِ قَالَ لَا قَالَ فَالرُّبُعِ قَالَ لَا قَالَ فَالْخُمُسِ قَالَ لَا حَتَّى صَارَ إِلَى الْعُشْرِ فَقَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada [Umar bin Al Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ahli warisku adalah kalalah, apakah aku boleh berwasiat dengan setengah harta? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Sepertiga? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Seperempat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Seperlima? Ia menjawab; Tidak. Hingga ketika sampai sepersepuluh, ia menjawab; Berwasiatlah dengan sepersepuluh.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3067
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online