حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنَّ وَارِثِي كَلَالَةٌ فَأُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ لَا قَالَ فَالثُّلُثِ قَالَ لَا قَالَ فَالرُّبُعِ قَالَ لَا قَالَ فَالْخُمُسِ قَالَ لَا حَتَّى صَارَ إِلَى الْعُشْرِ فَقَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada [Umar bin Al Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ahli warisku adalah kalalah, apakah aku boleh berwasiat dengan setengah harta? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Sepertiga? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Seperempat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Seperlima? Ia menjawab; Tidak. Hingga ketika sampai sepersepuluh, ia menjawab; Berwasiatlah dengan sepersepuluh.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online