حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ حَفْصِ بْنِ غَيْلَانَ عَنْ مَكْحُولٍ حِينَ أَوْصَى قَالَ تَشَهُّدُ هَذَا مَا شَهِدَ بِهِ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَيُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَيَكْفُرُ بِالطَّاغُوتِ عَلَى ذَلِكَ يَحْيَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَيَمُوتُ وَيُبْعَثُ وَأَوْصَى فِيمَا رَزَقَهُ اللَّهُ فِيمَا تَرَكَ إِنْ حَدَثَ بِهِ حَدَثٌ وَهُوَ كَذَا وَكَذَا إِنْ لَمْ يُغَيِّرْ شَيْئًا مِمَّا فِي هَذِهِ الْوَصِيَّةِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ هَذِهِ وَصِيَّةُ أَبِي الدَّرْدَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] dari [Hafsh bin Ghailan] dari [Makhul] tatkala berwasiat ia berkata; ia berkata; Kesaksian ini adalah apa yang telah ia saksikan; Ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Atas kesaksian ini ia hidup jika Allah menghendaki, ia mati dan dibangkitkan. Ia juga berwasiat kepda apa yang telah Allah rezkikan kepadanya terhadap apa yang ia tinggalkan. Jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka seperti ini dan itu, jika ia tidak merubah sedikit pun dari apa yang telah tersebut dalam wasiat ini. Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya] dari [Makhul] ia berkata; Ini adalah wasiat [Abu Ad Darda`].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online