حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ وَتَرَكَ مُكَاتَبًا ثُمَّ مَاتَ الْمُكَاتَبُ وَتَرَكَ مَالًا فَجَعَلَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا بَقِيَ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ بَيْنَ بَنِي مَوْلَاهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلَى مِيرَاثِهِمْ وَمَا فَضَلَ مِنْ الْمَالِ بَعْدَ كِتَابَتِهِ فَلِلرِّجَالِ مِنْهُمْ مِنْ بَنِي مَوْلَاهُ دُونَ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, kemudian budak mukatab itu meninggal dunia dan meninggalkan harta. Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman memberikan apa yang tersisa dari syarat pemerdekaannya kepada anak-anak majikannya. Kaum laki-laki dan kaum perempuan berhak atas warisan tersebut, sedangkan apa yang tersisa dari harta setelah pelunasannya, diberikan kepada kaum laki-laki dari anak-anak majikannya dan tidak untuk kaum perempuan dari anak-anak majikannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online