Hadits No. 3015

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ وَتَرَكَ مُكَاتَبًا ثُمَّ مَاتَ الْمُكَاتَبُ وَتَرَكَ مَالًا فَجَعَلَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا بَقِيَ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ بَيْنَ بَنِي مَوْلَاهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلَى مِيرَاثِهِمْ وَمَا فَضَلَ مِنْ الْمَالِ بَعْدَ كِتَابَتِهِ فَلِلرِّجَالِ مِنْهُمْ مِنْ بَنِي مَوْلَاهُ دُونَ النِّسَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, kemudian budak mukatab itu meninggal dunia dan meninggalkan harta. Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman memberikan apa yang tersisa dari syarat pemerdekaannya kepada anak-anak majikannya. Kaum laki-laki dan kaum perempuan berhak atas warisan tersebut, sedangkan apa yang tersisa dari harta setelah pelunasannya, diberikan kepada kaum laki-laki dari anak-anak majikannya dan tidak untuk kaum perempuan dari anak-anak majikannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3015
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online