Hadits No. 3010

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا يَعْلَى وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ قَالَ يُتَمَّمُ عِتْقُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي النِّصْفِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang dimiliki dua orang di mana salah satunya memerdekakan bagiannya, ia berkata; Ia harus menyempurnakan kemerdekaannya. Jika ia tidak memiliki harta maka budak itu harus berusaha untuk menyempurnakan setengahnya dengan nilai (harga) yang adil. Sedangkan wala` untuk orang yang memerdekakan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3010
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online