حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا سَائِبَةً فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ وَقَالَ إِنِّي أَعْتَقْتُ غُلَامًا لِي سَائِبَةً وَهَذِهِ تَرِكَتُهُ قَالَ هِيَ لَكَ قَالَ لَا حَاجَةَ لِي فِيهَا قَالَ فَضَعْهَا فَإِنَّ هَا هُنَا وَارِثًا كَثِيرًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] ia berkata; Ada seseorang yang memerdekakan seorang anak dengan status Sa`ibah, lalu ia mendatangi [Abdullah] dan berkata; Sesungguhnya aku telah memerdekakan seorang anak milikku dengan status sa`ibah dan ini adalah harta yang ditinggalkannya. Ia berkata; Ia menjadi milikmu. Orang itu berkata lagi; Namun aku tidak membutuhkannya. Ia berkata; Kalau begitu biarkanlah ia, karena di sini masih banyak ahli warisnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online