حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ ضَمْرَةَ وَرَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ وَغَيْرِهِمَا قَالُوا فِيمَنْ أُعْتِقَ سَائِبَةً إِنَّ وَلَاءَهُ لِمَنْ أَعْتَقَهُ إِنَّمَا سَيَّبَهُ مِنْ الرِّقِّ وَلَمْ يُسَيِّبْهُ مِنْ الْوَلَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id bin Amr] dari [Abu Abu Bakr bin Abu Maryam] dari [Dlamrah], [Rasyid bin Sa'd] dan selain keduanya, mereka berkata tentang budak yang dimerdekakan dengan status sa`ibah; Sesungguhnya hak perwaliannya diberikan kepada orang yang memerdekakannya. Karena sesungguhnya ia hanya dibebaskan dari perbudakan namun tidak dibebaskan dari hak perwalian.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online