حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِمِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ كُلِّهِ لِمَا لَقِيَتْ فِيهِ مِنْ الْعَنَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] telah menceritakan kepadaku [Amr bin Syu'aib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan seluruh harta warisan anak seorang wanita yang terkena li'an adalah untuk ibunya karena penderitaan yang ia dapatkan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online