Hadits No. 2982

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2982
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online