Hadits No. 2970

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيرِينَ قَالَا لَا يُوَرَّثُ الْحَمِيلُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Ibnu Sirin] keduanya berkata; Warisan orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tidak dapat diwarisi kecuali jika ada bukti.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2970
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online