Hadits No. 2966

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى شُرَيْحٍ أَنْ لَا يُوَرِّثَ الْحَمِيلَ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ فِي خِرَقِهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] menulis surat kepada Syuraih, agar ia tidak memberikan hak waris kepada orang yang di bawa ke negeri Islam saat masih kecil kecuali ada bukti sekali pun ia datang dengan membawa kain-kain yang digunakannya saat masih kecil.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2966
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online