حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا يَرِثُ قَاتِلٌ خَطَأً وَلَا عَمْدًا
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] berkata; Pembunuh tidak berhak mewarisi, baik pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja maupun secara sengaja.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online