Hadits No. 2945

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُوَرِّثُ أَهْلَ الْمُرْتَدِّ إِذَا قُتِلَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Al Walid bin Jumai'] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [ayahku] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] ia berkata; [Ibnu Mas'ud] memberikan hak waris kepada ahli waris orang murtad jika ia terbunuh.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2945
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online