حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online