حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ تُوُفِّيَتْ فُكَيْهَةُ بِنْتُ سَمْعَانَ وَتَرَكَتْ ابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَبَنِي بَنِي أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا فَوَرَّثَ عُمَرُ بَنِي أَخِيهَا لِأَبِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Fukaihah binti Sam'an meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dari saudara laki-laki seayah dan seibu. Maka [Umar] memberikan warisan kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online