حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online