حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ شَتَّى وَلَا يَحْجُبُ مَنْ لَا يَرِثُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Sirin] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] berkata; Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi dan orang yang tidak dapat mewarisi tidak dapat menghalangi ahli waris lain.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online