أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ غَالِبِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ النَّهْشَلِيِّ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ فِي خَالَةٍ وَعَمَّةٍ فَقَامَ شَيْخٌ فَقَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ وَالْعَمَّةَ الثُّلُثَيْنِ قَالَ فَهَمَّ أَنْ يَكْتُبَ بِهِ ثُمَّ قَالَ أَيْنَ زَيْدٌ عَنْ هَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Hasan bin Amr] dari [Ghalib bin 'Abbad] dari [Qais bin Habtar An Nahsyali] ia berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah ditanya tentang bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Maka ada seseorang [syaikh] berdiri seraya berkata; Aku menyaksikan [Umar bin Al Khaththab] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga. Ia berkata lagi; Ia berniat menulis keputusannya ini, namun ia berkata; Bagaimana pendapat Zaid tentang hal ini?
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online