حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ هُوَ الَّذِي لَا أَبَ لَهُ تَرِثُهُ أُمُّهُ وَإِخْوَتُهُ مِنْ أُمِّهِ وَعَصَبَةُ أُمِّهِ فَإِنْ قَذَفَهُ قَاذِفٌ جُلِدَ قَاذِفُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] tentang anak seorang wanita yang melakukan li'an, yakni anak yang tidak memiliki ayah. Yang memperoleh warisannya adalah ibunya, para saudara laki-laki seibu dan ashabah ibu. Jika ada orang yang menuduhnya anak zina maka orang yang menuduh itu harus didera.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online