أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online