أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ أَوْ أُخْتٍ فَأَعْطَاهَا النِّصْفَ وَجَعَلَ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ و قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ خَارِجَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Salim] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. [Yazid bin Harun] berkata; Dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online