أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَا إِذَا كَانَتْ الْجَدَّاتُ سَوَاءً وَرِثَ ثَلَاثُ جَدَّاتٍ جَدَّتَا أَبِيهِ أُمُّ أُمِّهِ وَأُمُّ أَبِيهِ وَجَدَّةُ أُمِّهِ فَإِنْ كَانَتْ إِحَدَاهُنَّ أَقْرَبَ فَالسَّهْمُ لِذَوِي الْقُرْبَى
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] keduanya berkata; Jika beberapa nenek memiliki kedudukan yang sama maka tiga orang nenek mendapat hak waris. Yaitu dua dari nenek ayah; Ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah dan nenek ibunya. Jika salah seorang dari mereka itu lebih dekat, maka bagian diberikan kepada yang terdekat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online