حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فِي أُخْتٍ وَأُمٍّ وَزَوْجٍ وَجَدٍّ قَالَ جَعَلَهَا مِنْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ لِلْأُمِّ سِتَّةٌ وَلِلزَّوْجِ تِسْعَةٌ وَلِلْجَدِّ ثَمَانِيَةٌ وَلِلْأُخْتِ أَرْبَعَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan empat (bagian).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online