Hadits No. 2754

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا فَقَالَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِأُخْتِهِ مَا بَقِيَ وَقَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2754
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online