أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ قَالَ مِنْ أَرْبَعَةٍ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Amir Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Ia mengatakan; Dari empat (asal masalahnya empat), isteri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga (dari harta) yang tersisa dan yang tersisa lagi untuk ayah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online