Hadits No. 2537

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ نِسْوَةٌ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ يَسْتَفْتِينَهَا فَقَالَتْ لَعَلَّكُنَّ مِنْ النِّسْوَةِ اللَّاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ قُلْنَ نَعَمْ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ عَائِشَةَ هَذَا الْحَدِيثَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Amr bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] ia berkata; Beberapa wanita penduduk Himsh masuk ke rumah Aisyah meminta fatwa kepadanya, lalu ia mengatakan; Boleh jadi kalian adalah kaum wanita yang sering memasuki tempat pemandian. Mereka menjawab; Ya. Ia mengatakan; Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang wanita meletakkan bajunya selain di rumah suaminya kecuali ia telah menghancurkan apa yang ada di antara ia dan Allah." Abu Muhammad berkata; Telah mengabarkan hadis ini kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Abu Al Malih] dari [Aisyah].

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2537
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online