أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكٍ لَمْ يُقْسَمْ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ فَإِنْ بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hak syuf'ah pada setiap benda yang dimiliki secara bersama (kongsi) dan belum dibagi, baik berupa rumah atau kebun. Salah seorang (yang berkongsi) tidak berhak menjual hingga ia meminta izin kepada rekan kongsinya. Jika rekan kongsinya menghendaki, ia boleh mengambil harta itu, namun jika ia menghendaki, ia pun boleh meninggalkan harta itu. Jika ia menjual harta itu namun rekan kongsinya tidak mengizinkannya, maka rekan kongsinya lebih berhak atas harta itu. Dikatakan kepada Abu Muhammad; Apakah engkau berpendapat seperti itu? Ia menjawab; Ya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online