Hadits No. 2514

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكٍ لَمْ يُقْسَمْ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ فَإِنْ بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hak syuf'ah pada setiap benda yang dimiliki secara bersama (kongsi) dan belum dibagi, baik berupa rumah atau kebun. Salah seorang (yang berkongsi) tidak berhak menjual hingga ia meminta izin kepada rekan kongsinya. Jika rekan kongsinya menghendaki, ia boleh mengambil harta itu, namun jika ia menghendaki, ia pun boleh meninggalkan harta itu. Jika ia menjual harta itu namun rekan kongsinya tidak mengizinkannya, maka rekan kongsinya lebih berhak atas harta itu. Dikatakan kepada Abu Muhammad; Apakah engkau berpendapat seperti itu? Ia menjawab; Ya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2514
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online