أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْمَهْرِيِّ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ وَأَجْرِ الْمُومِسَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al Mahri] ia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah hasil penyewaan unta pejantan untuk dikawinkan dan upah (uang) hasil pelacuran.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online