حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْخَطْمِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi] dari [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi] dari [Abu Qatadah], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan tanggungan orang yang berhutang kepadanya atau menghapus darinya, maka ia akan berada di bawah naungan 'Arsy pada hari Kiamat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online