أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ قَالَ قَامَ نَاسٌ فِي إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ يَبِيعُونَ آنِيَةَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِلَى الْعَطَاءِ فَقَامَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], ia berkata; "Pada waktu Mu'awiyah memimpin, orang-orang biasa menjual bejana emas dan perak kepada 'Atha`. Kemudian ['Ubadah bin Ash Shamit] berdiri dan berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual emas dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma serta jewawut dengan jewawut, garam dengan garam, kecuali semisal dengan yang semisal, secara sama (kontan), barangsiapa menambah atau minta tambahan, maka sungguh ia telah melakukan riba."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online