أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ جَعْفَرٌ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli hewan dengan hewan dengan system pembayarannya ditangguhkan." Al Hasan lupa hadis ini, sedangkan Ja'far tidak mengatakan bahwa Al Hasan lupa hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online