Hadits No. 2451

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ جَعْفَرٌ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli hewan dengan hewan dengan system pembayarannya ditangguhkan." Al Hasan lupa hadis ini, sedangkan Ja'far tidak mengatakan bahwa Al Hasan lupa hadis ini.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2451
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online