Hadits No. 2449

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ عَنْ بَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ قَالَ عَبْد اللَّهِ الْمُنَابَذَةُ يَرْمِي هَذَا إِلَى ذَاكَ وَيَرْمِي ذَاكَ إِلَى ذَا قَالَ كَانَ هَذَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam transaksi jual beli dan dua pakaian yaitu jual beli dengan system munabadzah dan mulamasah." Abdullah mengatakan; munabadzah yaitu seseorang melempar barang kepada orang lain, begitu sebaliknya, orang tersebut ganti melempar barang kepada orang pertama." Abdullah berkata; "Hal ini biasa di lakukan pada zaman jahiliyah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2449
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online