أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ عَنْ بَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ قَالَ عَبْد اللَّهِ الْمُنَابَذَةُ يَرْمِي هَذَا إِلَى ذَاكَ وَيَرْمِي ذَاكَ إِلَى ذَا قَالَ كَانَ هَذَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam transaksi jual beli dan dua pakaian yaitu jual beli dengan system munabadzah dan mulamasah." Abdullah mengatakan; munabadzah yaitu seseorang melempar barang kepada orang lain, begitu sebaliknya, orang tersebut ganti melempar barang kepada orang pertama." Abdullah berkata; "Hal ini biasa di lakukan pada zaman jahiliyah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online