Hadits No. 2439

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثٌ فَفَسَّرَهُ قَتَادَةُ إِنْ وَجَدَ فِي الثَّلَاثِ عَيْبًا رَدَّهُ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ لَمْ يَرُدَّهُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari." Kemudian Qatadah menjelaskannya; "Apabila ia mendapatkan aib dalam tiga hari, maka ia boleh mengembalikannya tanpa adanya bukti, namun jika ia mendapatkan cacatnya setelah berlalu tiga hari, maka ia tidak boleh mengembalikan budak tersebut kecuali dengan bukti yang nyata."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2439
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online